Harapannya, Kementerian Keuangan dapat mengidentifikasi dan membenahi kendala teknis sebelum meluncurkan Coretax. Hal krusial lainnya adalah prosedur mitigasi ketika terjadi kendala tak terduga saat peluncuran Coretax. Ini melibatkan sistem manual dan kesigapan SDM sebagai solusi sementara dan praktis.
Melalui coretax, masyarakat memiliki akun pribadi melalui Taxpayer Portal (TP Portal). Ini memungkinkan masyarakat mengakses data lebih aman dan rahasia menggunakan teknologi pemindaian biometrik wajah dan tanda tangan digital.
Dengan adanya pembaruan digitalisasi perpajakan ini, DJP berupaya untuk memberikan transformasi administrasi perpajakan Indonesia, meliputi:
Persoalannya, sering wajib pajak juga tidak mengetahui atau mengingat EFIN sehingga pengaturan ulang kata sandi akhirnya berujung pada kunjungan ke kantor pajak atau setidaknya menghubungi DJP melalui kanal layanan lupa EFIN untuk menanyakan kembali nomor EFIN.
Setelah information Wajib Pajak berhasil divalidasi, maka wajib pajak secara otomatis dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan DJP secara electronic.
Info wajib pajak pun dapat terintegrasi sehingga memudahkan wajib pajak melakukan konsolidasi maupun melaporkan SPT Tahunan. Satu nomor yang mengintegrasikan semua pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, satu NPWP.
Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Nantinya, wajib pajak orang pribadi masih akan melaporkan sPT melalui e-filling di DJP On-line dan wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Kind DJP On the web.
Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja.
Coretax DJP merupakan sistem perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memodernisasi proses administrasi pajak di Indonesia. Dengan hadirnya sistem ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan serta pembayaran pajak.
Selain itu, pemerintah melihat Coretax sebagai alat strategis untuk memperluas basis pajak melalui pengelolaan details yang lebih baik, memungkinkan identifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap.
Salah satu kesulitan (soreness factors) yang dihadapi pengguna layanan DJP saat ini adalah ketika mengalami kendala lupa kata sandi (password). Apabila wajib pajak ingin melakukan pengaturan ulang kata sandi maka wajib pajak perlu mengetahui nomor EFIN yaitu nomor identifikasi khusus yang diberikan ketika wajib pajak pertama kali mendaftar untuk memperoleh akses layanan digital.
"Layanan menjadi lebih cepat, akurat, realtime dan untuk pengawasan penegasan penegakkan hukumnya lebih akurat dan adil. Dalam get more info hal ini, DJP juga akan memiliki knowledge yang lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan knowledge.
Perubahan yang dapat dilakukan di antaranya perubahan info identitas & profil wajib pajak, serta perubahan info objek PBB.
Jagat media sosial dan media massa pun riuh membahas implementasi sistem pajak nasional yang terkendala. Berbagai tagar dan cuitan bermunculan, menyuarakan kekhawatiran dan kekesalan pengguna bahwa terkendalanya sistem pajak Coretax ini akan merugikan pembayar pajak akibat denda atau sanksi lain atas keterlambatan administrasi.